Review Jurnal
: Kedudukan Polri Dalam Sistem
Ketatanegaraan
Penulis
: Awaloedin Djamin.
Penerbit : Jurnal Keamanan Nasional,
Vol 1, No 3.
Tahun : 2015.
Jumlah
Halaman : 17 Halaman.
Tulisan ini ditulis
oleh seorang pakar dan intelektual di bidang ilmu kepolisian. Sebagai seorang
praktisi yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian
(Kapolri), beliau juga telah mendapatkan gelar Profesor untuk bidang Ilmu
Administrasi Negara. Dalam tulisan ini
beliau sangat prihatin terhadap polemik yang berkembang saat ini mengenai
Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas). Dikatakan secara jelas
dalam tulisan ini bahwa RUU Kamnas ini sangat lemah kajian akademisnya.
Argumen tersebut dijabarkan kedalam
beberapa hal yaitu : Pertama, bahwa pemisahan
fungsi pemerintahan antara TNI dan Polri telah dijelaskan dalam Konstitusi
Negara, UUD 1945, pada pasal 30, ayat (2), (3) dan ayat (4) yang selanjutnya
fungsi kepolisian tersebut dinyatakan lebih lanjut dalam UU No 2 Tahun 2002,
pasal 5, ayat (1). Oleh karena itu bahwa pada situasi dan kondisi dimana TNI
dan Polri terlibat dalam tugas yang beriringan maka harus dilandasi oleh
regulasi yang memiliki batas waktu serta TNI bersifat diperbantukan kepada
Polri. Kedua, RUU Kamnas justru
berpijak pada logika politik penguasa bukannya berpijak pada logika sipil. Oleh
karena itu RUU Kamnas tidak memberikan ruang kebebasan sipil yang sangat
beretntangan dengan alam demokrasi saat ini.
Istilah Pertahanan dan Keamanan saat ini
menjadi marak dijadikan diskursus oleh para pakar keamanan. Hal ini disebabkan
banyaknya pengertian yang digunakan diberbagai Negara di dunia ini yang
memiliki berbagai lembaga Negara dengan menggunakan nomenklatur “security”, seperti di Amerika dibentuk “homeland security”
untuk menjaga keamanan dalam negeri dari serangan teroris , di Singapura dan
Malaysia dibentuk “Internal Secutity” untuk mengamankan Negara dari ancaman
kelompok yang mencoba menggulingkan pemerintahan, sedangkan di Australia
“Internal Security”bertugas dalam mengamankan para pejabat Negara.
Sebagai salah satu isu munculnya RUU Kamnas
adalah bahwa Polri minim dari pengawasan, sehingga dikhawatirkan menjadi
instansi yang “super body”. Namun kehawatiran ini tidak beralasan, karena
secara eksternal Polri diawasi oleh Kompolnas, DPR, BPKP, BPK, LSM dan Media
Massa. Sedangkan secara internal Polri memiliki struktur Irwasum, Propam dan
Irwasda di tingkat Polda. Walau demikian diakui oleh penulis bahwa bentuk
pengawasan eksternal dan internal tersebut belumlah berjalan sebagaimana yang
diharapkan.
Dengan demikian RUU Kamnas harus memiliki
landasan yang jelas secara akademis yang mampu menjelaskan urgensi sebuah UU
dari perspektif Filosofis, Sosiologis, Konstitusi dan aspek lainnya. Jika RUU
Kamnas tidak kuat dalam kajian akademisnya maka sebaiknya RUU tersebut ditolak
dan dikembalikan ke pemerintah. Lemahnya kajian akademis dalam penyusunan RUU
di Indonesia akan berdampak pada buruknya pengelolaan ketatanegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar