A. Pendahuluan.
Negara telah menetapkan peraturan pemerintah mengenai hak
dan kewajiban serta perlindungan anak dalam bentuk undang-undang, yakni Undang-Undang
No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ada 4 (empat) hak dasar, antara lain: hak
hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak berpartisipasi. Terkait
dengan fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia perlu dipahami bahwa
secara sosiologis anak jalanan merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup
menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena
mereka dalam kondisi yang tidak semestinya, tidak memiliki masa depan yang
jelas dan keberadaaan mereka tidak jarang menjadi masalah.
Pada keluarga, anak tidak mendapatkan perhatian dan kasih
sayang yang seharusnya mereka dapatkan dari orang tua mereka, mereka justru
lebih banyak diluar rumah untuk melakukan aktivitas membantu ekonomi keluarga
dengan berbagai cara, seperti berjualan koran, berdagang asongan dijalan,
tukang semir sepatu, pengamen dan lain-lain. Pada masyarakat, kurangnya
perhatian dari lingkungan sekitar tempat tinggal mereka terkadang membuta beban
hidup mereka semakin berat dan sulit, karena masyarakat sekitar pun hidup tak
jauh berbeda nasibnya. Negara telah menjamin kehidupan mereka didalam
undang-undang bahwa fakir miskin dan anak terlantar merupakan tanggung jawab
pemerintah sebagai penyelenggara negara, namun terkadang didalam kenyataanya
masih banyak saja fakir miskin dan anak terlantar tidak terurus dan
diperhatikan.
Hidup menjadi anak jalanan bukanlah pilihan hidup yang
diinginkan oleh siapa pun, melainkan keterpaksaan yang harus diterima mereka
karena adanya sebab tertentu. Anak jalanan bagaimanapun telah menjadi fenomena
yang menuntut perhatian semua pihak. Secara psikologis mereka adalah anak-anak
yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh,
sementara pada saat yang sama mereka harus bergelut dengan dunia jalanan yang
keras dan cenderung negatif bagi pembentukan kepribadiannya. Aspek psikologis
ini berdampak kuat pada aspek sosial. Dimana labilitas emosi dan mental mereka
ditunjang dengan penampilan yang kumuh, melahirkan pencitraan negatif oleh
sebagian besar masyarakat terhadap anak jalanan yang diidentikkan dengan
pembuat onar, anak-anak kumuh, suka mencuri, sampah bagi masyarakat yang harus
diasingkan.
Pada taraf tertentu stigma masyarakat yang seperti ini
justru akan memicu perasaan alineatif mereka yang pada gilirannya akan
melahirkan kepribadian introvet,
cenderung sukar mengendalikan diri dan asosial. Padahal tidak dapat dipungkiri
bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa untuk masa mendatang. Membicarakan
anak jalanan, umumnya mereka berasal dari keluarga yang kehidupan ekonominya
lemah dan pekerjaanya berat. Anak jalanan tumbuh dan berkembang dengan latar
belakang kehidupan anak jalanan yang penuh dengan kemiskinanan, penganiayaan,
dan kehilangan rasa kasih sayang. Hal ini cenderung membuat mereka berperilaku
negatif dan tidak mematuhi aturan, seperti teori konsep yang dikemukakan oleh
Charles H. Cooley tentang self concept,
teori ini menjelaskan bahwa seseorang berkembang melalui intreaksinya dengan
orang lain. Begitu juga dengan apa yang terjadi pada anak- anak jalanan, mereka
tumbuh disekitar orang-orang yang tidak memiliki norma yang sempurna sehingga
mereka menjadi seperti orang dengan siapa mereka berinteraksi.
1.
Kasus
Anak Jalanan Di Ibukota Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Kepala Biro Kesejahteraan Sosial
Pemprov DKI Jakarta, Supeno menyatakan masih sulit menangani maraknya anak jalanan yang ada di DKI Jakarta. Menurutnya, anak jalanan
banyak di jumpai dijalan karena masih banyak pengendara yang memberikan uang.
"Padahal larangan untuk tidak memberikan uang sudah tertuang di Perda DKI
No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," kata Supeno di Menteng, Jakarta,
Selasa (26/3/2013). Supeno menuturkan, masih banyak pengendara dijalan yang
tidak mengindahkan perda tersebut. Hal itu yang membuat anak jalanan gemar di jalan. Untuk itu kedepan,
pihaknya akan memaksimalkan peran Satpol PP
untuk mengurangi anak jalanan yang ada di Jakarta. Menurutnya ada 23
titik yang banyak disinggahi oleh anak jalanan.
"Kita akan standby di 23 titik
tersbut," ujar Supeno. Supeno menuturkan, Satpol PP akan standby mulai dari jam 8 pagi hingga jam 8 malam. Mereka akan
ditempatkan di perempatan di Jakarta. "Seperti di perempatan Coca-Cola Cempaka Putih atau di
Matraman," ujar Supeno. Supeno mengatakan, saat ini jumlah anak jalanan di Jakarta ada sebanyak sekitar 7.300
orang. Jumlah itu tak hanya dari warga Jakarta saja namun juga berasal dari
daerah. "Anak jalanan di Jakarta juga banyak dari daerah di sekitar
Jakarta" katanya[1].
2.
Sejarah
Dan Latar Belakang Patologi Sosial.
Manusia sebagai
makhluk yang cenderung selalu ingin memenuhi kebutuhan hidupnya telah
menghasilkan teknologi yang berkembang sangat pesat sehingga melahirkan
masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi,
mekanisasi, industrialisasi, dan urbanisasi dan lain sebagainya. Hal ini
disamping mampu memberikan berbagai alternative
kemudahan bagi kehidupan manusia juga dapat menimbulkan hal-hal yang berakibat
negatif kepada manusia dan kemanusiaan itu sendiri yang biasa disebut masalah
sosial.
Adanya revolusi
industri Menunjukan betapa cepatnya perkembangan ilmu-ilmu alam dan eksakta
yang tidak seimbang dengan berkembangnya ilmu-ilmu sosial telah menimbulkan
berbagai kesulitan yang nyaris dapat menghancurkan umat manusia. Misalnya, Pemakaian
mesin-mesin industri di pabrik-pabrik, mengubah cara bekerja manusia yang dulu
memakai banyak tenaga manusia sekarang diperkecil, terjadinya pemecatan buruh
sehingga pengangguran meningkat (terutama tenaga kerja yang tidak terampil),
dengan timbulnya kota-kota industri cenderung melahirkan terjadinya urbanisasi
besar-besaran. Penduduk desa yang tidak terampil dibidang industri mengalir ke
kota-kota industri, jumlah pengangguran di kota semakin besar, adanya
kecenderungan pengusaha lebih menyukai tenaga kerja wanita dan anak-anak (lebih
murah dan lebih rendah upahnya). Pada akhirnya, keadaan ini semakin menambah
banyaknya masalah kemasyarakatan (social
problem) terutama pada buruh rendah yang berkaitan dengan kebutuhan sandang
pangannya seperti, perumahan, pendidikan, perlindungan hukum, kesejahteraan
sosial, dan lain sebagainya.
Kesulitan
mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan,
dan konflik-konflik. Baik yang bersifat internal dalam batinnya sendiri maupun
bersifat terbuka atau eksternalnya, sehingga manusia cenderung banyak melakukan
pola tingkah laku yang menyimpang dari pola yang umum dan melakukan sesuatu
apapun demi kepentingannya sendiri bahkan cenderung dapat merugikan orang lain.
Sejarah
mencatat bahwa orang menyebut suatu peristiwa sebagai penyakit sosial murni
dengan ukuran moralistic. Sehingga
apa yang dinamakan dengan anak jalanan, kemiskinan, pelacuran, alkoholisme,
perjudian, dan lain sebagainya adalah sebagai gejala penyakit sosial yang harus
segera dihilangkan dimuka bumi.
3.
Pengertian
Patologi Sosial.
Pada awal ke-19
dan awal abad 20-an, para sosilog mendefinisikan patologi sosial sebagai semua
tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas local, pola
kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun
bertetangga, disiplin, kebaikan, dan hukum formal. Secara etimologis, kata patologi
berasal dari kata Pathos yang berarti disease/penderitaan/penyakit dan Logos
yang berarti berbicara tentang/ilmu. Jadi, patologi adalah ilmu yang
membicarakan tentang penyakit atau ilmu tentang penyakit. Maksud dari
pengertian diatas bahwa patologi adalah ilmu yang membicarakan tentang asal
usul dan sifat-sifatnya penyakit. Konsep ini bermula dari pengertian penyakit
di bidang ilmu kedokteran dan biologi yang kemudian diberlakukan pula untuk
masyarakat karena masyarakat itu tidak ada bedanya dengan organisme atau
biologi sehingga dalam masyarakatpun dikenal dengan konsep penyakit.
Sedangkan kata sosial
adalah tempat atau wadah pergaulan hidup antar manusia yang perwujudannya
berupa kelompok manusia atau organisasi yakni individu atau manusia yang
berinteraksi/berhubungan secara timbal balik, bukan manusia atau manusia dalam
arti fisik. Tetapi, dalam arti yang lebih luas yaitu comunity atau
masyarakat. Maka pengertian dari patologi sosial adalah ilmu tentang
gejala-gejala sosial yang dianggap “sakit” disebabkan oleh faktor-faktor sosial
atau Ilmu tentang asal usul dan sifat-sifatnya, penyakit yang berhubungan
dengan hakekat adanya manusia dalam hidup masyarakat. Sementara itu menurut teori
anomi bahwa patologi sosial adalah suatu gejala dimana tidak ada persesuaian
antara berbagai unsur dari suatu keseluruhan, sehingga dapat membahayakan
kehidupan kelompok, atau yang sangat merintangi pemuasan keinginan fundamental
dari anggota anggotanya, akibatnya pengikatan sosial patah sama sekali. (Koe Soe
Khiam. 1963)[2].
Berikut pengertian Patologi Sosial atau sering juga disebut dengan perilaku
menyimpang menurut para ahli:
a. Blackmar
dan Billin (1923) menyatakan bahwa, patologi sosial diartikan sebagai kegagalan individu
menyesuaikan diri terhadap kehidupan sosial dan ketidakmampuan struktur dan
kegagalan institusi sosial melakukan sesuatu bagi perkembangan kepribadian.
b. Kartino Kartono (2005). Patologi Sosial adalah semua tingkah laku yang
bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan,
moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin,
kebaikan dan hukum formal.
B. Pembahasan.
1.
Potret
Anak Jalanan Di Ibukota Jakarta Dalam Perspektif Patologi Sosial.
Inilah kota Jakarta. Ketika warganya yang sibuk bekerja
dengan aktivitas perkantoran di balik gedung-gedung pencakar langit, kita tentu
bisa menyaksikan terus bertambahnya jumlah anak jalanan yang mengamen atau
mengemis di perempatan jalan. Mereka ini bukan siapa-siapa.
Mereka adalah sebagian dari kita yang kesulitan mencari sesuap nasi dengan cara
normal sudah tak terkendalikan. Itulah mereka, pemulung yang mengais-ngais
buangan apa saja yang tak terpakai lagi dan dijual sekedar buat beli makanan,
pengamen di lampu-lampu merah, pengecer yang menjaja koran dan majalah, bahkan
sampai pengemis yang merangkap preman dan pencoleng. Hal ini merupakan cermin dari adanya kegagalan
individu menyesuaikan diri terhadap kehidupan sosial dan ketidakmampuan
struktur dan kegagalan institusi sosial melakukan sesuatu bagi perkembangan
kepribadian sebagaimana yang dinyatakan oleh Blackmar dan Billin (1923).
Sepenggal cerita dari sudut remang-remang Jakarta, kota
metropolitan di mana denyut kehidupan berlangsung terus menerus, sepanjang 24
jam sehari. Di ibukota ini, semua berhak hidup, termasuk anak-anak jalanan yang
kini memenuhi jalan-jalan protokol di seluruh wilayah setiap harinya.
Karenanya, meski hidup di sudut-sudut buram kota Jakarta, mereka adalah
anak-anak bangsa, anak-anak penerus negara. Beginilah nasib anak jalanan yang tak punya rumah
berteduh yang tetap.
Mereka berteduh di bawah jembatan, stasiun kereta api,
terminal, emper toko, pasar, dan bangunan kosong. "Sungguh terpaksa, aku
menyanyi, mengharapkan tuan bermurah hati...."Seperti banyak pengamen
lainnya, lagu karangan Rhoma Irama itulah andalan Ali (13), seorang anak
jalanan di ibukota setiap harinya. Berbekal sebuah kecrekan dan dengan suara
cempereng, jelek dan nyaris menyakitkan telinga, bocah bertubuh kurus itu
sehari-hari menjajakan suaranya di jalan-jalan. Sekali sebulan, jebolan kelas
empat SD ini menyempatkan menjenguk ibunya di Depok, Jawa Barat, sambil
menyerahkan sebagian penghasilannya. Di situ sang ibu tinggal bersama bapak
barunya Ali, yang sehari-hari nyambi sebagai tukang jaring ikan di sungai. Dengan penghasilan Rp 10.000 hingga Rp
20.000 per hari, ia mengatakan bisa membantu meringankan beban orang tuanya.
"Lumayan, bisa bantu-bantu orang tua," tuturnya. Herman bocah asal
Madiun, menceritakan kedatangannya ke Jakarta boleh dibilang nyasar. Setelah
ditinggal mati ayahnya, ia bermaksud ke Yogyakarta. Tapi kereta api yang ia tumpangi
membawanya ke Jakarta. "Saya sempat bingung," ujarnya. Yang jelas,
setelah ia tiba di Jakarta, ia segera bergabung dengan rekan-rekannya yang
senasib dengannya di Jatinegara. Tidak terasa, sudah empat tahun lewat hidupnya
di Jakarta. Kerjaan Herman boleh dibilang serabutan. Dia menjadi pengamen,
tukang parkir, dan pengojek payung. "Pokoknya apa sajalah," ujarnya.
Pengalaman serupa terjadi pada Ahmad. Bocah berusia 13 tahun
ini masih mempunyai orang tua di Beji, Depok. Tapi ia memilih tinggal menggelandang
di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, setelah putus sekolah di kelas tiga SD.
"Kalau kangen pada ibu bapak, baru saya pulang," katanya. Kisah yang
menyedihkan diceritakan Yono. Ketika berumur tujuh tahun, ia dibawa kakaknya
dari Solo ke Jakarta. Sesampainya di terminal Pulogadung, ia dilepas begitu
saja. Belakangan baru ketahuan motif sang kakak meninggalkan Yono di Jakarta,
ternyata ingin menikmati warisan orang tuanya seorang diri.
Mega, pengamen cilik di daerah Pancoran. Gadis cilik berusia
tujuh tahun itu dipaksa ibunya mengamen dengan alat musik seadanya yang terbuat
dari kaleng. Ketika Mega beraksi, sang ibu hanya duduk di pinggir jalan. Begitu
dapat recehan, Mega setor ke ibunya. Begitu seterusnya. Rupanya si ibu tidak
bisa mentolerir bila Mega lengah ketika sedang bekerja. Mega juga ingin bermain
seperti yang lainnya. Inilah yang membuat si ibu marah dan tega menampar wajah
putri ciliknya itu.
Minah, pengamen cilik di perempatan jalan di Gunung Sahari,
usianya belum lagi tujuh tahun, tapi pekerjaanya sudah begitu berat. Sambil
mengamen dan menyanyi sekenanya, ia menggendong adiknya yang masih balita.
Meskipun bisa menghasilkan uang sampai puluhan ribu rupiah per hari, Minah
tidak punya alas kaki. Tak terlihat pakaian yang mendekati normal melekat di
badannya. Wajahnya begitu kusut, sementara itu sang ibu tampak sedang
menghitung dengan seksama receh demi receh uang yang diperoleh buah hatinya[3]. Dalam perspektif patologi sosial mereka
adalah penyakit masyarakat, ironis memang, padahal mereka hanyalah seorang anak
manusia yang memiliki motivasi untuk bertahan hidup dan bahkan ada yang
berjuang untuk menolong orang tuanya.
2. Faktor Penyebab Anak Jalanan Di Ibu
Kota Jakarta Dalam Perspektif Patologi Sosial.
Faktor penyebab anak jalanan di ibukota Jakarta, dapat
digolongkan melalui dua faktor.
a. Faktor Internal.
1) Ketidakmampuan
penyesuaian diri anak terhadap perubahan lingkungan yang baik dan kreatif. Ketidakmampuan
penyesuaian diri atau adaptasi anak terhadap perubahan lingkungan yang baik dan
kreatif menimbulkan tindakan amoral atau tindakan yang mengarah pada perubahan
yang negatif.
2) Impian
kebebasan anak. Berbagai masalah yang dihadapi anak di dalam keluarga dapat
menimbulkan pemberotakan di dalam dirinya dan berusaha mencari jalan keluar.
Seorang anak merasa bosan dan tersiksa di rumah karena setiap hari menyaksikan
kedua orang tuanya bertengkar dan tidak memperhatikan mereka, pada akhirnya dia
memilih ke jalanan karena ia merasa memiliki kebebasan dan memiliki banyak
kawan yang bisa menampung keluh kesahnya.
3) Ingin
memiliki uang sendiri. Berbeda dengan faktor dorongan dari orang tua, uang yang
didapatkan anak biasanya digunakan untuk keperluan sendiri. Meskipun anak
memberikan sebagian uangnya kepada orang tua mereka, ini lebih bersifat suka
rela dan tidak memiliki dampak buruk terhadap anak apabila tidak memberi
sebagian uangnya ke orang tua atau keluarganya.
b. Faktor Eksternal.
1) Dorongan
Keluarga. Dalam hal ini biasanya adalah orangtua atau kakak mereka, adalah
pihak yang turut andil mendorong anak pergi ke jalanan. Biasanya dorongan dari
keluarga dengan cara mengajak anak pergi ke jalanan untuk membantu pekerjaan orang tuanya (biasanya membantu mengemis) dan menyuruh
anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan di jalanan yang menghasilkan uang.
2) Pengaruh
Teman. Pengaruh teman menjadi salah satu faktor yang menyebabkan anak
pergi ke jalanan. Pengaruh teman menunjukan dampak besar anak pergi ke jalanan,
terlebih bila dorongan pergi ke jalanan mendapatkan dukungan dari orang tua
atau keluarga.
3) Kekerasan
dalam keluarga. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap
anak menjadi salah satu faktor yang mendorong anak lari dari rumah dan pergi ke
jalanan.
3.
Anak Jalanan
Dan Kepolisian.
Sebagai
aparat penegak hukum, Polisi sangat dekat dengan kehidupan anak jalanan.
Berbagai kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian seringkali melibatkan anak
jalanan dan bahkan tidak sedikit kasus yang ditangani oleh kepolisian adalah anak
jalanan di bawah umur. Operasi atau razia anak jalanan adalah salah satu cara
yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menekan jumlah kejahatan jalanan.
Kejahatan jalanan atau street crime
merupakan kejahatan yang paling sering terjadi
di kota – kota besar seperti di Jakarta. Mayoritas pelakunya, dilakukan
oleh anak jalanan, seperti menodong, menjambret, memperkosa dan lain
sebagainya.
Pemberian hukuman atau sanksi dan proses hukum yang berlangsung
dalam kasus pelanggaran hukum oleh anak memang berbeda dengan kasus pelanggaran
hukum oleh orang dewasa, karena dasar pemikiran pemberian hukuman oleh negara
adalah bahwa setiap warga negaranya adalah mahkluk yang bertanggung jawab dan
mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara anak diakui sebagai
individu yang belum dapat secara penuh bertanggung jawab atas perbuatannya.
Oleh sebab itulah dalam proses hukum dan pemberian hukuman, (sebagai sesuatu
yang pada akhirnya hampir tidak dapat dihindarkan dalam kasus pelanggaran
hukum), anak harus mendapat perlakuan khusus yang membedakannya dari orang
dewasa.
Di Indonesia, penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi
pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru. Tetapi karena sampai
saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan
peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan,
penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan
serta eksekusinya, maka sampai saat ini pelaksanaannya masih banyak merujuk
pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam
KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu, pelaksanaan proses peradilan bagi anak juga harus
mengacu pada Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi ke dalam Keputusan
Presiden No. 36 Tahun 1990 (Konvensi
Hak Anak), dimana sedikit banyak telah diakomodir dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak mendefenisikan
anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum
berumur 18 tahun. Selain itu, UU Sistem Peradilan Pidana Anak
juga mengatur dalam hal anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau
diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan
Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk: a. menyerahkannya kembali
kepada orang tua/Wali; atau b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang
menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah,
paling lama 6 (enam) bulan.
Adapun
substansi yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak antara lain mengenai
penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam
Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif
dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari
proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang
berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan
sosial secara wajar. Demikian antara lain yang disebut dalam bagian Penjelasan
Umum UU Sistem
Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian pihak kepolisian dalam
undang-undang ini diharapkan dalam memproses hukum anak dibawah umur lebih
mengedepankan cara-cara penyelesaian kekeluargaan melalui keadilan restoratif.
Keadilan Restoratif merupakan
suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana
tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk
membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak,
dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan
menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Diversi adalah pengalihan
penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar
peradilan pidana.
4.
Strategi
Dalam Pengelolaan Anak Jalanan.
Masalah anak jalanan merupakan salah satu masalah sosial
yang belum teratasi dengan baik sampai saat ini.. Pemerintah baik di tingkat
pusat maupun daerah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk
mengurangi angka anak jalanan. Namun ironisnya jumlah anak jalanan sering
mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Bahkan untuk di kota Jakarta, jumlah
gelandangan dan pengemis biasanya bertambah pasca
hari raya sehingga usaha pemerintah tidak akan pernah ada habisnya untuk
mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis khususnya di perkotaan.
Fakta membuktikan bahwa anak jalanan adalah kelompok yang
masuk dalam kategori kemiskinan inti (core
of poverty) di perkotaan. Menangani kelompok ini sama halnya mencoba
menangani masalah kemiskinan yang tersulit. Kelompok gelandangan, pengemis dan
anak jalanan merupakan kelompok khusus yang memiliki karakteristik dan pola
penanganan khusus, terutama berkaitan dengan mentalitas dan tata cara hidup
mereka yang sedikit banyak sudah terkontaminasi budaya jalanan[4].
Sebenarnya masalah anak jalanan adalah masalah klasik
dalam urbanisasi. Oleh karena itu, jika urbanisasi dapat diminimalisir, maka
jumlah anak jalanan di perkotaan dapat dipastikan dapat diminimalisir pula.
Karena itulah upaya penanganan yang bagus dalam mengatasi permasalahan anak
jalanan adalah melalui upaya preventif yang dilakukan terutama di daerah-daerah
yang berpotensi mengirimkan penduduk yang minim keterampilan, pendidikan dan
modal ke kota-kota besar.
Pemerintah daerah wajib menyediakan panti sosial yang mempunyai
program dalam bidang pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan
(workshop) bagi anak jalanan, gelandangan
dan pengemis sehingga mereka dapat mandiri dan tidak kembali menggelandang dan
mengemis di jalanan. Kita memiliki banyak orang dewasa yang memiliki
penghasilan rendah dan tinggal di daerah-daerah kumuh yang tidak mengenyam
pendidikan dengan baik dan tidak memiliki keterampilan khusus sehingga anak
mereka sangat mudah untuk turun ke jalanan sebagai upaya untuk membantu orang
tua dalam mencari nafkah. Agar masyarakat di wilayah tersebut memiliki
kesempatan pekerjaan yang baik, maka program dibutuhkan untuk pendidikan dan
bimbingan bagi mereka, khususnya bagi generasi mudanya[5].
Organisasi Sosial maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang
mempunyai bidang pelayanan menangani anak jalanan, gelandangan dan pengemis dihimbau untuk
mensinergikan program kegiatannya dengan pemerintah daerah atau instansi
terkait sehingga adanya sebuah program yang lebih komprehensif dan terhindarnya
tumpang tindih kegiatan yang sejenis. Kelompok Usaha Bersama sebagai media
pemberdayaan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu menciptakan suasana atau iklim
yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang, memperkuat potensi ekonomi
yang dimiliki oleh masyarakat, serta melindungi rakyat dan mencegah terjadinya
persaingan yang tidak seimbang, juga mencegah eksploitasi golongan ekonomi yang
kuat atas yang lemah. Pemberdayaan melalui Kelompok Usaha Bersama bukan hanya
meliputi penguatan individu sebagai anggota masyarakat tetapi juga
pranata-pranatanya dengan menanamkan nilai-nilai budaya modern seperti kerja
keras, hemat, keterbukaan, kebertanggungjawaban serta peningkatan partisipasi
kelompok dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan
masyarakatnya[6].
Pelaksanaan program pemberdayaan warga miskin kelompok
rawan pangan dan bencana akan dipadukan dengan instansi sosial yang telah ada
di daerah lokasi seperti Organisasi Sosial Loka Bina Karya, Sasana Krida Karang
Taruna, Majelis Ta’lim, Pondok Pesantren, Gereja dan lembaga keagamaan lainnya.
Kelompok Usaha Bersama sebagai media utama pemberdayaan adalah kelompok dengan
mana proses pemberdayaan dilaksanakan berupa Usaha Ekonomis Produktif dan Usaha
Kesejahteraan Sosial dalam semangat kebersamaan, sebagai sarana untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan sosial[7]. Dunia usaha dihimbau untuk peduli dan berperan
aktif dalam penanganan anak
jalanan
lokal melalui program sosial yang ada diperusahaannya, seperti : a. menjadi orang tua asuh bagi pengemis
anak-anak usia sekolah, b. pemberian
ketrampilan dan mempekerjakan 1 orang sesuai bidang pekerjaan diperusahaan yang
sederhana dengan asumsi 1 (satu) perusahaan mengentaskan 1 (satu) anak jalanan maka akan signifikan
tingkat keberhasilan penanganan anak
jalanan,
c. pemberian modal usaha kepada
keluarga tidak mampu yang memiliki jumlah anak yang banyak.
C. Kesimpulan.
Anak jalanan
adalah fenomena yang sangat mudah ditemui di ibukota Jakarta. Kemiskinan adalah
faktor utama yang menyebabkan anak turun ke jalan sebagai anak jalanan. Negara
dalam hal ini Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan hak
dasar, antara lain: hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak
berpartisipasi. Saat ini jumlah anak jalanan di Jakarta ada
sebanyak sekitar 7.300 orang atau mungkin lebih, karena sulitnya mendata anak
jalanan yang sering berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Anak jalanan dalam perspektif patologi sosial adalah
penyakit masyarakat. Penyakit yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial di
kota Jakarta. Kejahatan jalanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
keberadaan anak jalanan. Anak jalanan yang melakukan tindak pidana kriminal
akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian, namun pendekatan yang
dilakukan dalam proses hukum tersebut menurut Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah
dengan menggunakan pendekatan Restorative
Justice System atau Keadilan Restoratif dan Diversi.
Strategi dalam mereduksi angka anak jalanan di ibukota
Jakarta adalah dengan melibatkan para stakeholders.
Pemerintah Daerah perlu mendirikan lebih banyak lagi rumah singgah yang dapat
menampung mereka pelayanan rehabilitasi dan pemberian bimbingan ketrampilan (workshop) bagi anak jalanan. Organisasi
Sosial maupun Lembaga Swadaya Masyarakat dapat bersinergi dengan Pemda dalam
melaksanakan program-program yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat
miskin seperti Organisasi Sosial Loka Bina Karya, Sasana Krida Karang Taruna,
Majelis Ta’lim, Pondok Pesantren, Gereja dan lembaga keagamaan lainnya. Dunia
usaha formal juga dihimbau untuk peduli dan berperan aktif dalam penanganan anak jalanan lokal melalui program
sosial yang ada diperusahaannya.
Penulis : Godfrid Hutapea, SE, M.Si.
Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK, Staff Pengajar
Mata Kuliah Administrasi Kepolisian,
saat ini sedang mengikuti Program Doktor Ilmu Kepolisian
di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian- PTIK.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Baharsjah, Justika
S. 1999. Menuju Masyarakat yang
Berketahanan Sosial. Jakarta: Departemen Sosial RI.
Feist, J. & Feist, G. J. (2006). Theories Of Personality. (Ed. Ke-6). New
York: McGraw-Hill Inc.
Harton, Paul & S. L. Hunt, 1987. Sosiologi
Jilid I & II. CV. Erlangga, Jakarta.
Kartini
Kartono, Patologi
Sosial, PT. Raja Grafindo
Persada:Jakarta, 2005.
Linzey & Hall. (1993). Theories Of Personality. (4th ed). New York: John Wiley & Sons.
Meissner, Hanna. 1977. “Poverty in The Affluent Society”. New
York : Harper and Row.
Narwoko, Dwi, J. Dan Suyanto, Bagong, 2004. Sosiologi
:Teks Pengantar dan Terapan, Edisi Pertama. Prenada Media Kencana, Jakarta.
Soekanto S.,1986. Pengantar Sosiologi Kelompok.
CV. Remadja Karya, Bandung.
Shadily, Hassan. Sosiologi
untuk Masyarakat Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta,1993.
Sunarto, Kamanto. Pengantar Sosiologi (Edisi
Revisi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, 2004.
INTERNET :
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/03/26/pemda-dki-akui-masih-kesulitan-tangani-anak-jalanan
[1] http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/03/26/pemda-dki-akui-masih-kesulitan-tangani-anak-jalanan
[2] Kartini
Kartono, Patologi Sosial, PT. Raja Grafindo Persada:Jakarta,
2005.
[3] Majalah
Dhammacakka, 2001. Anak Jalanan: Mereka Potret Krisis Saat Ini.
www.dhammacakka.org
[5] Meissner, Hanna. 1977. “Poverty in The Affluent
Society”. New York : Harper and Row.
[6]
Baharsjah, M.Sc, Prof. Dr.Ir. Justika S. 1999. “Menuju Masyarakat yang
Berketahanan Sosial”. Jakarta: Departemen Sosial RI
[7] Ibid.
Mohegan Sun - Casino and Resort, CT - Mapyro
BalasHapusDiscover and compare the Mohegan Sun 나주 출장안마 Casino 남원 출장마사지 and Resort in Uncasville, CT. See activity, reviews, directions, phone 제천 출장안마 numbers, map and 안성 출장샵 more. 남원 출장안마