Kamis, 10 Maret 2016

Review Buku : Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan Civil Society



Review Buku         : Keamanan Negara, Keamanan Nasional dan Civil Society
Penulis                   : Prof. (Ris.) Hermawan Sulistyo, Ph.D.
Penerbit                  : Pensil 324, Jakarta.
Tahun                     : 2009.
Jumlah Halaman : 234 Halaman.

Buku ini diterbitkan seiring dengan berkembangnya wacana seputar polemik yang mengangkat isu di bidang pertahanan dan keamanan bahwa diperlukan adanya UU Keamanan Nasional dan dibentuknya Dewan Keamanan Nasional. UU tersebut merupakan usulan dari Departemen Pertahanan RI pada tahun 2005, dengan maksud adanya payung hukum dari beberapa perundang-undangan di bidang Pertahanan dan Keamanan, seperti : UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam buku ini diuraikan secara komprehensif mengenai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dijelaskan berbagai konsep, bentuk, ideologi dan tujuan “Negara” menurut beberapa tokoh filsafat maupun ilmuan dari mancanegara dan lokal. Dijelaskan juga sejarah terbentuknya NKRI dengan dinyatakannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 sebagai dasar perjuangan menuju kemerdekaan. Dengan ditetapkan ideologi Pancasila dan UUD1945 sebagai konstitusi maka akhirnya terpenuhilah Indonesia sebgagai sebuah Negara yang diakui oleh peradaban dunia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai sebuah Negara maka Indonesia mutlak memiliki rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain yang kesemuannya itu merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi. Dalam perjalanan sebuah Negara maka terdapat berbagai bentuk ancaman yang akan membahayakan stabilitas keamanan dalam negerinya. Oleh karena itu definisi keamanan menjadi salah satu topik yang hangat diperdebatkan dalam berbagai kajian Studi Keamanan. Bangsa Indonesia sendiri telah memiliki konsep yang membedakan antara “keamanan” dan “pertahanan” yang telah termanifestasi dalam konsepsi Ketahanan Nasional.
Dalam perkembangan paradigma mengenai keamanan maka muncullah perspektif keamanan yang menggunakan “Keamanan dengan huruf K besar” yang merupakan domain dari militer sebagai actor utamanya. Sedangkan “keamanan dengan huruf k kecil” adalah domain Polri yang terfokus pada pemeliharaan kamtibmas. Seiring dengan itu muncul pula adanya rancangan mengenai pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang mengambil model National Security Council di Amerika.
Adanya rancangan UU Keamanan Nasional dan pembentukan Dewan Keamanan Nasional merupakan kontraproduktif terhadap semangat reformasi di sektor keamanan dan pertahanan yang dirumuskan dalam TAP MPR/VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri. Alotnya perdebatan terhadap rancangan UU Kamnas ini disebabkan adanya ketakutan publik akan bangkitnya sebuah pemerintahan yang menonjolkan peran militier dalam kehidupan sipil dimana tugas militer adalah membunuh sehingga pelaksanaan tugasnya dalam mengawal keamanan nasional menggunakan pendekatan “to kill or be killed”. Sedangkan tugas Polisi adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam konteks kehidupan sipil. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar