Review Buku : Keamanan Negara, Keamanan Nasional
dan Civil Society
Penulis
: Prof. (Ris.) Hermawan
Sulistyo, Ph.D.
Penerbit : Pensil 324, Jakarta.
Tahun : 2009.
Jumlah
Halaman : 234 Halaman.
Buku ini diterbitkan seiring dengan
berkembangnya wacana seputar polemik yang mengangkat isu di bidang pertahanan
dan keamanan bahwa diperlukan adanya UU Keamanan Nasional dan dibentuknya Dewan
Keamanan Nasional. UU tersebut merupakan usulan dari Departemen Pertahanan RI pada
tahun 2005, dengan maksud adanya payung hukum dari beberapa perundang-undangan
di bidang Pertahanan dan Keamanan, seperti : UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri,
UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam buku ini diuraikan secara
komprehensif mengenai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dijelaskan
berbagai konsep, bentuk, ideologi dan tujuan “Negara” menurut beberapa tokoh
filsafat maupun ilmuan dari mancanegara dan lokal. Dijelaskan juga sejarah
terbentuknya NKRI dengan dinyatakannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 sebagai
dasar perjuangan menuju kemerdekaan. Dengan ditetapkan ideologi Pancasila dan
UUD1945 sebagai konstitusi maka akhirnya terpenuhilah Indonesia sebgagai sebuah
Negara yang diakui oleh peradaban dunia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebagai sebuah Negara maka Indonesia mutlak
memiliki rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain yang
kesemuannya itu merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi. Dalam
perjalanan sebuah Negara maka terdapat berbagai bentuk ancaman yang akan membahayakan
stabilitas keamanan dalam negerinya. Oleh karena itu definisi keamanan menjadi
salah satu topik yang hangat diperdebatkan dalam berbagai kajian Studi
Keamanan. Bangsa Indonesia sendiri telah memiliki konsep yang membedakan antara
“keamanan” dan “pertahanan” yang telah termanifestasi dalam konsepsi Ketahanan
Nasional.
Dalam perkembangan paradigma mengenai
keamanan maka muncullah perspektif keamanan yang menggunakan “Keamanan dengan
huruf K besar” yang merupakan domain dari militer sebagai actor utamanya.
Sedangkan “keamanan dengan huruf k kecil” adalah domain Polri yang terfokus
pada pemeliharaan kamtibmas. Seiring dengan itu muncul pula adanya rancangan
mengenai pembentukan Dewan Keamanan Nasional yang mengambil model National
Security Council di Amerika.
Adanya rancangan UU Keamanan Nasional dan
pembentukan Dewan Keamanan Nasional merupakan kontraproduktif terhadap semangat
reformasi di sektor keamanan dan pertahanan yang dirumuskan dalam TAP
MPR/VI/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri. Alotnya perdebatan terhadap
rancangan UU Kamnas ini disebabkan adanya ketakutan publik akan bangkitnya sebuah
pemerintahan yang menonjolkan peran militier dalam kehidupan sipil dimana tugas
militer adalah membunuh sehingga pelaksanaan tugasnya dalam mengawal keamanan
nasional menggunakan pendekatan “to kill or be killed”. Sedangkan tugas Polisi
adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam konteks kehidupan sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar