Kamis, 10 Maret 2016

Review Jurnal : Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan



Review Jurnal        : Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan
Penulis                   : Awaloedin Djamin.
Penerbit                  : Jurnal Keamanan Nasional, Vol 1, No 3.
Tahun                     : 2015.
Jumlah Halaman : 17 Halaman.

Tulisan ini ditulis oleh seorang pakar dan intelektual di bidang ilmu kepolisian. Sebagai seorang praktisi yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian (Kapolri), beliau juga telah mendapatkan gelar Profesor untuk bidang Ilmu Administrasi Negara.  Dalam tulisan ini beliau sangat prihatin terhadap polemik yang berkembang saat ini mengenai Rancangan Undang-Undang Kemanan Nasional (RUU Kamnas). Dikatakan secara jelas dalam tulisan ini bahwa RUU Kamnas ini sangat lemah kajian akademisnya.
Argumen tersebut dijabarkan kedalam beberapa hal yaitu : Pertama, bahwa pemisahan fungsi pemerintahan antara TNI dan Polri telah dijelaskan dalam Konstitusi Negara, UUD 1945, pada pasal 30, ayat (2), (3) dan ayat (4) yang selanjutnya fungsi kepolisian tersebut dinyatakan lebih lanjut dalam UU No 2 Tahun 2002, pasal 5, ayat (1). Oleh karena itu bahwa pada situasi dan kondisi dimana TNI dan Polri terlibat dalam tugas yang beriringan maka harus dilandasi oleh regulasi yang memiliki batas waktu serta TNI bersifat diperbantukan kepada Polri. Kedua, RUU Kamnas justru berpijak pada logika politik penguasa bukannya berpijak pada logika sipil. Oleh karena itu RUU Kamnas tidak memberikan ruang kebebasan sipil yang sangat beretntangan dengan alam demokrasi saat ini.
Istilah Pertahanan dan Keamanan saat ini menjadi marak dijadikan diskursus oleh para pakar keamanan. Hal ini disebabkan banyaknya pengertian yang digunakan diberbagai Negara di dunia ini yang memiliki berbagai lembaga Negara dengan menggunakan nomenklatur “security”, seperti di Amerika dibentuk “homeland security” untuk menjaga keamanan dalam negeri dari serangan teroris , di Singapura dan Malaysia dibentuk “Internal Secutity” untuk mengamankan Negara dari ancaman kelompok yang mencoba menggulingkan pemerintahan, sedangkan di Australia “Internal Security”bertugas dalam mengamankan para pejabat Negara.
Sebagai salah satu isu munculnya RUU Kamnas adalah bahwa Polri minim dari pengawasan, sehingga dikhawatirkan menjadi instansi yang “super body”. Namun kehawatiran ini tidak beralasan, karena secara eksternal Polri diawasi oleh Kompolnas, DPR, BPKP, BPK, LSM dan Media Massa. Sedangkan secara internal Polri memiliki struktur Irwasum, Propam dan Irwasda di tingkat Polda. Walau demikian diakui oleh penulis bahwa bentuk pengawasan eksternal dan internal tersebut belumlah berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dengan demikian RUU Kamnas harus memiliki landasan yang jelas secara akademis yang mampu menjelaskan urgensi sebuah UU dari perspektif Filosofis, Sosiologis, Konstitusi dan aspek lainnya. Jika RUU Kamnas tidak kuat dalam kajian akademisnya maka sebaiknya RUU tersebut ditolak dan dikembalikan ke pemerintah. Lemahnya kajian akademis dalam penyusunan RUU di Indonesia akan berdampak pada buruknya pengelolaan ketatanegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar