Review Buku
: Pokok-Pokok Penyelenggaraan
Keamanan
Penulis
: Prof. (Ris.) Hermawan
Sulistyo, Ph.D. & Drs. Andi
Masmiyat.
Penerbit : Forum Kerja Concern untuk
Masyarakat Madani.
Tahun : 2012.
Jumlah
Halaman : 58 Halaman.
Indonesia memiliki posisi yang strategis di
benua Asia. Setidaknya jumlah penduduk yang sangat besar dan letak kewilayahan
yang berada diantara benua Asia dan Australia memiliki keunggulan dan sekaligus
permasalahan yang besar. Oleh karena itu adanya persatuan dalam tata pikir dan
tata laku yang terwujud dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan modal dasar
sebagai sebuah Negara dalam mewujudkan cita-citanya.
Salah satu cita-cita tersebut adalah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui konsep
pertahanan dan keamanan Negara yang
diwujudkan dalam pasal 30 UUD 1945. Dalam hal keamanan Negara diselenggarakan
oleh fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan
seluruh rakyat sebgai kekuatan pendukung.
Aman adalah suatu keadaan atau kondisi
bebas dari bahaya yang dirasakan oleh seseorang maupun secara komunal atau
secara bersama sama. Perasaan aman adalah sebuah hakikat yang paling dasar
bersamaan dengan kebutuhan badani lainnya seperti sandang, pangan kesehatan dan
kasih sayang. Namun dalam pencapaian kebutuhan badani inilah timbul
pertentangan antara manusia dengan manusia lainnya dalam rangka penguasaan
sumberdaya-sumberdaya yang terbatas jumlahnya. Maka timbulah bahaya yang
berasala dari manusia maupun dari lingkungan alam sekitarnya.
Terjadilah penindasan antara manusia yang
memiliki kekuatan terhadap manusia yang lemah. Oleh karena itu dalam peradaban
manusia yang semakin bermartabat dibangunlah ikatan yang dapat mengatur tata
kehidupan bersama antara manusia kuat dan manusia lemah. Tata kehidupan bersama
tersebut dibangun dalam sebuah Negara yang memiliki susunan pemerintahan yang
lengkap dan berwibawa.
Negara berkewajiban memberikan rasa bebas
dari gangguan badani, rasa terjaiminnya keselamatan terhadap dirinya, rasa
terjaminnya kepastian tentang benar salah menurut hukum dan rasa damai, bebas
dari kekhawatiran sebagai tujuan di bidang keamanan Negara. Dalam mencapai
tujuan di bidang keamanan Negara tersebut maka diperlukan upaya dalam
penanggulan terhadap berbagai bentuk gangguan.
Sistem Keamanan Rakyat Semesta adalah upaya
dalam mewujudkan keamanan Negara. Polri merupakan unsur utama dalam sistem
tersebut sedangkan aparatur Negara lain yang berdasarkan UU mempunyai wewenang
kepolisian terbatas. Upaya keamanan melibatkan semua orang, semua peralatan
baik oleh alat perlengkapan Negara, masyarakat maupun perorangan dengan
mendahulukan kepentingan bersama.
Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri
sedangkan pengemban fungsi kepolisian lainnya adalah Kepolisian Khusus, PPNS
dan bentuk pengamanan Swakarsa. Seluruh pengemban fungsi pengamanan merupakan
wujud dari Falsafah Panca sila dan tata bernegara UUD 1945. Apabila Negara
tidak dapat memberikan jaminan keamanan bagi warga negaranya maka rakyat berhak
untuk meminta dan Negara wajib untuk memenuhinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar