Kamis, 10 Maret 2016

Review Buku : Pokok-Pokok Penyelenggaraan Keamanan



Review Buku : Pokok-Pokok Penyelenggaraan Keamanan
Penulis            : Prof. (Ris.) Hermawan Sulistyo, Ph.D. &  Drs. Andi Masmiyat.
Penerbit          : Forum Kerja Concern untuk Masyarakat Madani.
Tahun              : 2012.
Jumlah Halaman : 58 Halaman.

Indonesia memiliki posisi yang strategis di benua Asia. Setidaknya jumlah penduduk yang sangat besar dan letak kewilayahan yang berada diantara benua Asia dan Australia memiliki keunggulan dan sekaligus permasalahan yang besar. Oleh karena itu adanya persatuan dalam tata pikir dan tata laku yang terwujud dalam Pancasila dan UUD 1945 merupakan modal dasar sebagai sebuah Negara dalam mewujudkan cita-citanya.
Salah satu cita-cita tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia melalui konsep pertahanan dan keamanan Negara  yang diwujudkan dalam pasal 30 UUD 1945. Dalam hal keamanan Negara diselenggarakan oleh fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan seluruh rakyat sebgai kekuatan pendukung.
Aman adalah suatu keadaan atau kondisi bebas dari bahaya yang dirasakan oleh seseorang maupun secara komunal atau secara bersama sama. Perasaan aman adalah sebuah hakikat yang paling dasar bersamaan dengan kebutuhan badani lainnya seperti sandang, pangan kesehatan dan kasih sayang. Namun dalam pencapaian kebutuhan badani inilah timbul pertentangan antara manusia dengan manusia lainnya dalam rangka penguasaan sumberdaya-sumberdaya yang terbatas jumlahnya. Maka timbulah bahaya yang berasala dari manusia maupun dari lingkungan alam sekitarnya.
Terjadilah penindasan antara manusia yang memiliki kekuatan terhadap manusia yang lemah. Oleh karena itu dalam peradaban manusia yang semakin bermartabat dibangunlah ikatan yang dapat mengatur tata kehidupan bersama antara manusia kuat dan manusia lemah. Tata kehidupan bersama tersebut dibangun dalam sebuah Negara yang memiliki susunan pemerintahan yang lengkap dan berwibawa.
Negara berkewajiban memberikan rasa bebas dari gangguan badani, rasa terjaiminnya keselamatan terhadap dirinya, rasa terjaminnya kepastian tentang benar salah menurut hukum dan rasa damai, bebas dari kekhawatiran sebagai tujuan di bidang keamanan Negara. Dalam mencapai tujuan di bidang keamanan Negara tersebut maka diperlukan upaya dalam penanggulan terhadap berbagai bentuk gangguan.
Sistem Keamanan Rakyat Semesta adalah upaya dalam mewujudkan keamanan Negara. Polri merupakan unsur utama dalam sistem tersebut sedangkan aparatur Negara lain yang berdasarkan UU mempunyai wewenang kepolisian terbatas. Upaya keamanan melibatkan semua orang, semua peralatan baik oleh alat perlengkapan Negara, masyarakat maupun perorangan dengan mendahulukan kepentingan bersama.
Pengemban fungsi kepolisian adalah Polri sedangkan pengemban fungsi kepolisian lainnya adalah Kepolisian Khusus, PPNS dan bentuk pengamanan Swakarsa. Seluruh pengemban fungsi pengamanan merupakan wujud dari Falsafah Panca sila dan tata bernegara UUD 1945. Apabila Negara tidak dapat memberikan jaminan keamanan bagi warga negaranya maka rakyat berhak untuk meminta dan Negara wajib untuk memenuhinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar